26-02-2010 08:20
Kategori: Info IAI
Koreksi PSAK 2 (revisi 2009) tentang Laporan Arus Kas paragraf 40 pada halaman 2.15 baris 14 tertulis:
"Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan atas entitas anak karena kehilangan pengendalian diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan".
Seharusnya:
"Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan kepentingan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan".
Untuk selanjutnya jika membaca PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas paragraf 40 menggunakan kalimat yang telah dikoreksi tersebut.
source:http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=127
Sabtu, 24 April 2010
Koreksi PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas paragraf 40
Diposting oleh ardie di 15.48
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar