Sabtu, 24 April 2010

Koreksi PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas paragraf 40

26-02-2010 08:20
Kategori: Info IAI

Koreksi PSAK 2 (revisi 2009) tentang Laporan Arus Kas paragraf 40 pada halaman 2.15 baris 14 tertulis:

"Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan atas entitas anak karena kehilangan pengendalian diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan".

Seharusnya:

"Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan kepentingan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan".

Untuk selanjutnya jika membaca PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas paragraf 40 menggunakan kalimat yang telah dikoreksi tersebut.

source:http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=127

0 komentar:


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by ArchitecturesDesign.Com Beautiful Architecture Homes